Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan alat dan sarana untuk satuan tugas Polhut pada unit pelaksana teknis dan SPORC dibebankan pada Anggaran Departemen Kehutanan dan sumber dana lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Pengadaan alat dan sarana untuk satuan tugas Polhut pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan intansi yang membidangi kehutanan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber dana lain sesuai dengan peraturan perundangan.
Koreksi Anda