Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-05-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PERALATAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Satuan tugas Polhut adalah Polhut dengan jumlah tertentu dalam satu kesatuan tugas yang berkedudukan di Unit Kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dan instansi provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi kehutanan.
3. Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan tugas khusus yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus dibidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan.
4. Peralatan Polhut adalah keseluruhan alat dan sarana yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan pembinaan Polhut.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda
