Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti wajib dibuatkan berita acara yang memuat sekurang-kurangnya :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti;
c. ciri-ciri/tanda barang bukti;
d. instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel;
e. tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan
f. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
