Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap semua jenis barang bukti. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi barang bukti. (3) Penyegelan terhadap barang bukti sebgaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. menempelkan kertas segel; b. memasang garis polisi ; atau c. memasang papan pengumuman segel.
Koreksi Anda