Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti wajib dibuatkan berita acara yang memuat sekurang-kurangnya : a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda barang bukti; d. asal barang bukti; e. identitas yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; dan f. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda