Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti wajib dibuatkan berita acara yang memuat sekurang-kurangnya :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti;
c. ciri-ciri/tanda barang bukti;
d. asal barang bukti;
e. identitas yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan;
dan
f. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
