Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan atau karena sifatnya mudah rusak.
(2) Untuk kepentingan pelabelan sebagimana dimaksud dalam Pasal 21, maka barang bukti sebelum dibungkus dilakukan pencatatan:
a. jenis, jumlah dan ukuran;
b. ciri/tanda khusus; dan
c. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.
(3) Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditanda tangani oleh penyidik.
(4) Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus wajib beri pelindung dan penyidik memberi catatan diatas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus.
Koreksi Anda
