Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan dilakukan secara bergantian oleh petugas jaga yang diperintahkan.
(2) Setiap pergantian petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara serah terima yang memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas petugas lama;
b. identitas petugas baru;
c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; dan
d. waktu serah terima jaga.
Koreksi Anda
