Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan penjagaan wajib disertai Surat Perintah Tugas yang sekurang-kurangnya memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas jaga; c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; dan d. lokasi/tempat penjagaan; (2) Petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id