Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan penjagaan wajib disertai Surat Perintah Tugas yang sekurang-kurangnya memuat:
a. pejabat yang memerintahkan;
b. nama petugas jaga;
c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; dan
d. lokasi/tempat penjagaan;
(2) Petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
