Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap barang bukti di tempat dimana barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi dan di tempat penyimpanan.
(2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Polhut dan/atau petugas dari instansi yang menangani Tipihut.
Koreksi Anda
