Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap barang bukti di tempat dimana barang bukti ditemukan, pada saat identifikasi dan di tempat penyimpanan. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Polhut dan/atau petugas dari instansi yang menangani Tipihut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id