Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelepasliaran barang bukti berupa satwa liar wajib mempertimbangkan:
a. tumbuhan dan satwa yang akan dilepas-liarkan masih memiliki sifat liar atau memiliki gen yang masih murni sehingga mampu bertahan di habitatnya;
b. tumbuhan dan satwa yang akan di lepas-liarkan dalam keadaan sehat/tidak memiliki penyakit menular; dan
c. lokasi pelepasliaran satwa merupakan habitat asli satwa yang akan dilepasliarkan.
Koreksi Anda
