Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelepasliaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap barang bukti berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup.
(2) Pelepasliaran barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. tumbuhan atau satwa yang dilindungi; dan
b. tumbuhan atau satwa yang berasal dari kawasan Suaka Alam atau kawasan Pelestarian alam.
(3) Apabila di wilayah kerja instansi yang menangani Tipihut tidak terdapat sarana pemeliharan barang bukti tumbuhan atau satwa yang memadai maka barang bukti tersebut dapat dilepas-liarkan.
Koreksi Anda
