Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap:
a. hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak;
b. alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya;
c. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung; dan
d. tumbuhan atau satwa dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
(2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan wajib dilakukan penyisihan barang bukti.
Koreksi Anda
