Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilakukan terhadap: a. hasil hutan, tumbuhan, satwa atau bagian-bagiannya yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak; b. alat untuk melakukan Tipihut yang berbahaya; c. hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung; dan d. tumbuhan atau satwa dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya yang berasal dari kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; (2) Untuk kepentingan penyidikan, sebelum dilakukan pemusnahan wajib dilakukan penyisihan barang bukti.
Koreksi Anda