Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilakukan terhadap barang bukti yang sifatnya mudah rusak dan/atau memerlukan biaya perawatan tinggi.
(2) Barang bukti yang sifatnya mudah rusak antara lain:
a. hasil hutan berupa kayu; dan
b. tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati atau bagian-bagiannya kecuali yang diawetkan.
(3) Barang bukti yang memerlukan biaya perawatan tinggi antara lain:
a. alat angkut berupa kapal; dan
b. satwa liar dalam keadaan hidup.
(4) Termasuk dalam pengertian yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. biaya pengangkutan;
b. biaya pemeliharaan; dan
c. biaya penyimpanan
(5) Pelelangan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
