Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pinjam pakai barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan terhadap barang bukti sitaan.
(2) Barang bukti yang dapat dipinjam pakaikan berupa alat atau sarana.
(3) Pinjam pakai barang bukti dapat dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. pelaksanaan pinjam pakai barang bukti tidak menghambat proses penyidikan Tipihut.
b. barang bukti yang dipinjam pakai merupakan alat kerja atau sarana yang sangat diperlukan oleh pihak peminjam.
c. adanya jaminan keutuhan kuantitas dan kualitas barang bukti.
(4) Pinjam pakai barang bukti dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
