Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat pengangkutan barang bukti. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Polhut, dan dalam keadaan tertentu dapat meminta bantuan dari TNI/Polri.
Koreksi Anda