Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kuantitas maupun kualitas barang bukti. (2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. pengawalan; b. penjagaan; c. pembungkusan; dan d. penyegelan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id