Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dimaksudkan untuk menjamin keutuhan, kuantitas maupun kualitas barang bukti.
(2) Pengamanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
a. pengawalan;
b. penjagaan;
c. pembungkusan; dan
d. penyegelan.
Koreksi Anda
