Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal barang bukti berupa benda yang cepat rusak atau jika disimpan memerlukan biaya perawatan yang tinggi dan/atau membahayakan, dapat dilakukan tindakan : a. diamankan/ditempatkan di tempat khusus; b. dijual lelang; c. dimusnahkan; atau e. dilepasliarkan.
Koreksi Anda