Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal barang bukti berupa benda yang cepat rusak atau jika disimpan memerlukan biaya perawatan yang tinggi dan/atau membahayakan, dapat dilakukan tindakan :
a. diamankan/ditempatkan di tempat khusus;
b. dijual lelang;
c. dimusnahkan; atau
e. dilepasliarkan.
Koreksi Anda
