Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan untuk menjamin keutuhan dan kualitas barang bukti. (2) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut jenis, kondisi, bentuk dan atau ukuran barang bukti. (3) Ketentuan tentang tata cara perawatan atau pemeliharaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda