Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang tempat penyimpanan, cara penyimpanan, berita acara, segel dan label diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
