Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang bukti yang disimpan wajib dicatat dalam buku register barang bukti.
(2) Regiter barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
a. identitas yang menyerahkan;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti;
c. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan
d. asal barang bukti.
Koreksi Anda
