Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang bukti yang disimpan wajib dicatat dalam buku register barang bukti. (2) Regiter barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat : a. identitas yang menyerahkan; b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan d. asal barang bukti.
Koreksi Anda