Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan penyimpanan barang bukti hasil identifikasi atau pengangkutan wajib dibuatkan berita acara serah terima. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah dan ukuran; c. asal atau lokasi barang bukti; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan e. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id