Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan penyimpanan barang bukti hasil identifikasi atau pengangkutan wajib dibuatkan berita acara serah terima.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran;
c. asal atau lokasi barang bukti;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
