Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap barang bukti yang disimpan wajib diberi label oleh penyidik.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. pejabat yang menerbitkan label;
b. jenis, jumlah dan ukuran;
c. ciri/tanda khusus; dan
d. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.
Koreksi Anda
