Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap barang bukti yang disimpan wajib diberi label oleh penyidik. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : a. pejabat yang menerbitkan label; b. jenis, jumlah dan ukuran; c. ciri/tanda khusus; dan d. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.
Koreksi Anda