Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur sebagai berikut : a. barang bukti hasil hutan berupa kayu olahan, kayu serpih, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya, serta peralatan untuk melakukan Tipihut berupa mesin-mesin disimpan di ruangan tertutup dengan diberi label. b. barang bukti berupa tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan hidup disimpan ditempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup tumbuhan dan satwa liar tersebut. c. barang bukti berupa benda tidak bergerak dilakukan penyegelan. d. barang bukti berupa dokumen atau surat serta barang bukti lainnya yang karena sifatnya mudah rusak dan bentuknya dapat dilakukan pembungkusan disimpan di lemari arsip atau tempat khusus lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembungkusan dan penyegelan. (2) Barang bukti yang karena jenis, bentuk dan/atau ukurannya tidak memungkinkan di simpan di ruangan tertutup, dikumpulkan di suatu tempat tertentu dengan diberi segel.
Koreksi Anda