Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan barang bukti dilakukan dengan cara sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan, keutuhan, kualitas dan keselamatan dan kesehatan barang bukti.
(2) Tata cara penyimpanan barang bukti dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah dan kondisi barang bukti.
Koreksi Anda
