Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan barang bukti dilakukan dengan cara sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan, keutuhan, kualitas dan keselamatan dan kesehatan barang bukti. (2) Tata cara penyimpanan barang bukti dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah dan kondisi barang bukti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id