Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) harus memenuhi syarat : a. keamanan; b. keselamatan atau kesehatan c. aksesibilitas; d. kapasitas tempat; dan e. jenis barang bukti. (2) Keselamatan atau kesehatan sebagaimana pada ayat (1) huruf b, diperlukan untuk barang bukti yang berupa tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (3) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperlukan untuk pengamanan, pemeliharaan dan perawatan barang bukti.
Koreksi Anda