Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disimpan di rumah penyimpanan barang bukti sitaan dan rampasan.
(2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani Tipihut belum ada Rubasan atau Rubasan yang ada tidak mempunyai fasilitas untuk penyimpanan, maka barang bukti dapat disimpan di:
a. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi;
b. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi yang menangani perkara Tipihut;
c. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan; atau
d. tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/ pengumpulan barang bukti.
(3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
