Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib dibuatkan berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
a. waktu dan tempat;
b. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti;
c. asal dan tujuan pengangkutan;
d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan
e. saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Koreksi Anda
