Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan pengangkutan wajib disertai Surat Perintah Tugas yang sekurang-kurangnya memuat : a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; dan d. asal dan tujuan pengangkutan. (2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengangutan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penganggutan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah sampai di tempat tujuan wajib segera melaporkan kepada Kepala Unit Kerja untuk diterbitkan Surat Perintah Kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id