Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti.
(2) Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti berupa tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan menggunakan tempat atau kandang khusus yang disesuaikan dengan barang bukti.
Koreksi Anda
