Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan.
Koreksi Anda
