Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id