Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilakukan dengan meminta bantuan ahli.
(2) Dalam hal bantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari instansi pemerintah atau lembaga swasta wajib disertai dengan Surat Perintah Tugas.
(3) Setiap kegiatan identifikasi barang bukti wajib dibuatkan berita acara identifikasi barang bukti.
Koreksi Anda
