Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 terdiri dari dua tahap yaitu: a. identifikasi awal; dan b. identifikasi lanjutan. (2) Identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan jenis dan jumlah atau ukuran barang bukti. (3) Identifikasi awal dilakukan ditempat barang bukti ditemukan. (4) Identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. (5) Identifikasi lanjutan dilakukan ditempat selain dimana barang bukti ditemukan. (6) Identifikasi awal dan lanjutan dapat dilakukan secara bersamaan di tempat barang bukti ditemukan.
Koreksi Anda