Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 terdiri dari dua tahap yaitu:
a. identifikasi awal; dan
b. identifikasi lanjutan.
(2) Identifikasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menentukan jenis dan jumlah atau ukuran barang bukti.
(3) Identifikasi awal dilakukan ditempat barang bukti ditemukan.
(4) Identifikasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menentukan jenis, jumlah atau ukuran, asal-usul dan ciri atau tanda-tanda khusus lainnya.
(5) Identifikasi lanjutan dilakukan ditempat selain dimana barang bukti ditemukan.
(6) Identifikasi awal dan lanjutan dapat dilakukan secara bersamaan di tempat barang bukti ditemukan.
Koreksi Anda
