Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan antara lain untuk menentukan :
a. jenis barang bukti;
b. jumlah dan/atau ukuran barang bukti;
c. asal usul barang bukti; atau
d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan.
Koreksi Anda
