Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan antara lain untuk menentukan : a. jenis barang bukti; b. jumlah dan/atau ukuran barang bukti; c. asal usul barang bukti; atau d. ciri atau tanda-tanda khusus lainnya. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilakukan pada saat barang bukti ditemukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id