Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi : a. identifikasi b. pengangkutan; c. penyimpanan; d. perawatan dan pemeliharaan e. pengamanan; f. pinjam pakai barang bukti; g. pelelangan; dan h. pemusnahan dan pelepasliaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id