Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengurusan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi :
a. identifikasi
b. pengangkutan;
c. penyimpanan;
d. perawatan dan pemeliharaan
e. pengamanan;
f. pinjam pakai barang bukti;
g. pelelangan; dan
h. pemusnahan dan pelepasliaran.
Koreksi Anda
