Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi :
a. penggolongan barang bukti; dan
b. tata cara pengurusan barang bukti.
Koreksi Anda
