Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. penggolongan barang bukti; dan b. tata cara pengurusan barang bukti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id