Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Tindak Pidana Kehutanan yang selanjutnya disebut Tipihut adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana sebagai kejahatan atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG dibidang Kehutanan dan Konservasi Hayati. 2. Pengurusan barang bukti adalah proses atau cara melakukan kegiatan terkait barang bukti, yang meliputi kegiatan identifikasi, pengangkutan, penyimpanan, perawatan dan pemeliharan, pengamanan, pinjam pakai, pelelangan, pemusnahan dan pelepasliaran. 3. Barang bukti tindak pidana kehutanan adalah segala benda yang patut diduga bersangkut paut dengan suatu tindak pidana kehutanan yang ditemukan di tempat kejadian perkara maupun ditempat lainnya. 4. Barang bukti temuan adalah barang bukti yang tidak diketahui identitas pemiliknya maupun yang menguasai barang bukti tersebut. 5. Barang bukti sitaan adalah barang bukti yang disita oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. 6. Barang bukti rampasan adalah barang bukti yang dirampas untuk negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan. 8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penitipan atau penyimpanan barang bukti. 9. Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa liar diluar habitatnya (ex-situ) yang berfungsi untuk mengembangbiakan dan/atau penyelamatan tumbuhan dan/atau satwa dengan tetap menjaga jenis guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kehutanan. 11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id