Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Barang bukti lainnya hasil Tipihut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi keseluruhan benda yang patut diduga merupakan hasil Tipihut antara lain berupa :
a. areal hutan;
b. bangunan;
c. jalan; dan
d. areal tambang.
Koreksi Anda
