Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang bukti lainnya hasil Tipihut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, meliputi keseluruhan benda yang patut diduga merupakan hasil Tipihut antara lain berupa : a. areal hutan; b. bangunan; c. jalan; dan d. areal tambang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id