Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang bukti dokumen atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi keseluruhan dokumen atau surat yang bersangkut paut dengan suatu Tipihut, antara lain berupa : a. dokumen atau surat; dan b. peta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id