Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Barang bukti dokumen atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi keseluruhan dokumen atau surat yang bersangkut paut dengan suatu Tipihut, antara lain berupa :
a. dokumen atau surat; dan
b. peta.
Koreksi Anda
