Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang bukti alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi keseluruhan alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan Tipihut, antara lain dapat berupa : a. alat angkut, antara lain : 1. kapal; 2. kendaraan roda empat atau lebih; dan 3. kendaraan roda dua. b. alat untuk melakukan penebangan antara lain : 1. alat-alat berat; 2. gergaji mesin; dan 3. kapak. c. alat-alat untuk melakukan pengolah hasil hutan.
Koreksi Anda