Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Barang bukti alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi keseluruhan alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan Tipihut, antara lain dapat berupa :
a. alat angkut, antara lain :
1. kapal;
2. kendaraan roda empat atau lebih; dan
3. kendaraan roda dua.
b. alat untuk melakukan penebangan antara lain :
1. alat-alat berat;
2. gergaji mesin; dan
3. kapak.
c. alat-alat untuk melakukan pengolah hasil hutan.
Koreksi Anda
