Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Barang bukti tumbuhan dan/atau satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi :
a. tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan hidup; dan/atau
b. tumbuhan dan/atau satwa liar dilindungi atau tidak dilindungi dalam keadaan mati dan/atau bagian-bagiannya.
Koreksi Anda
