Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggolongan barang bukti hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas : a. hasil hutan kayu; dan b. hasil hutan bukan kayu. (2) Hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain : a. kayu bulat; b. kayu olahan; dan c. kayu serpih (chip). (3) Hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain : a. rotan; b. getah-getahan; dan c. gaharu.
Koreksi Anda