Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Penggolongan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. hasil hutan;
b. tumbuhan dan/atau satwa liar;
c. alat dan/atau sarana;
d. dokumen dan atau surat; dan
e. barang bukti lainnya.
Koreksi Anda
