Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggolongan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. hasil hutan; b. tumbuhan dan/atau satwa liar; c. alat dan/atau sarana; d. dokumen dan atau surat; dan e. barang bukti lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-04-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id