Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
