Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id