Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
