Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS DI BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
