Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS DI BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor p-03-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id