Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri kehutanan ini mulai berlaku, keputusan Menteri Kehutanan Nomor 92/Kpts-ll/1983 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Penanaman Modal kepada Ketua Badan Koordinasi PenanamanModal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin Pelaksanaan tersebut.
Koreksi Anda
