Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-01-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 : a. Berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal serta Tata Cara Perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi kehutanan; b. Dalam pelaksanaan pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 bilamana diperlukan penjelasan teknis lebih lanjut dapat menghubungi eselon I Departemen Kehutanan yang terkait dengan bidangnya; c. Menyampaikan tembusan Izin Usaha yang dikeluarkan kepada Menteri yang membidangi kehutanan; d. Menyampaikan laporan sekurang - kurangnya sekali dalam setahun kepada Menteri yang membidangi kehutanan.
Koreksi Anda