Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang PENETAPAN HARGA LIMIT LELANG HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 Agustus 2008 MENTERI KEHUTANAN, H.M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA Lampiran : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : 47/Menhut-II/2008 Tanggal : 20 Agustus 2008 BESARNYA HARGA LIMIT LELANG Harga Limit Lelang (Rp)/Wilayah No. Uraian Barang Satuan Wilayah I (Sumatera) Wilayah II (Kalimantan) Wilayah III (Sulawesi) Wilayah IV (Maluku, Papua, Papua Barat) Wilayah V (Jawa, Nusa Tenggara, Bali) I. KAYU A. Kayu Bulat Kayu bulat yang mempunyai ukuran diameter ≥ 30 cm diatur 1. Kayu Meranti dan Rimba Campuran a. Kelompok Meranti M3 600.000 600.000 600.000 504.000 700.000 b Kelompok Rimba Campuran M3 360.000 360.000 360.000 270.000 500.000 2. Selain Kelompok Meranti dan Rimba Campuran a. Kayu Indah tanpa batasan diameter (termasuk Sonokeling, Ramin dan Ulin) M3 1.086.000 1.086.000 1.086.000 1.086.000 1.150.000 b. Kayu Torem M3 432.000 432.000 432.000 318.000 532.000 3. Kelompok lain: Kayu Mentaos, Kisereh, Giam, Perupuk, Balarengan, dan Kulim M3 600.000 600.000 600.000 497.000 700.000 4. Khusus Kayu Merbau M3 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.250.000 1.750.000 B. Kayu Bulat Kecil Tidak berlaku bagi kelompok jenis A.2.a dan A.3 diatur: 1. Diameter < 30 cm M3 245.000 245.000 245.000 245.000 345.000 2. Cerucuk Batang 12.000 12.000 12.000 12.000 22.000 3. Tiang Jermal Batang 38.000 38.000 38.000 38.000 48.000 4. Galangan Rel M3 152.000 152.000 152.000 152.000 252.000 5. Arang: a. Bakau dan Meranti Ton 384.000 384.000 384.000 384.000 484.000 b. Rimba Campuran Ton 181.000 181.000 181.000 181.000 281.000 6. Kayu Bakar Sm 18.000 18.000 18.000 18.000 28.000 C. Limbah Pembalakan Ton 245.000 245.000 245.000 245.000 345.000 D. Kayu Sortimen Lainnya 1. Kayu Kuning 38.000 593.000 593.000 593.000 593.000 693.000 2. Kayu Ebony 152.000 7.200.000 7.200.000 7.200.000 7.200.000 7.500.000 Harga Limit Lelang (Rp)/Wilayah No. Uraian Barang Satuan Wilayah I (Sumatera) Wilayah II (Kalimantan) Wilayah III (Sulawesi) Wilayah IV (Maluku, Papua, Papua Barat) Wilayah V (Jawa, Nusa Tenggara, Bali) 3. Kayu Jati a. Diameter 30 cm up M3 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.000.000 4.000.000 b. Diameter 20 - 29 cm M3 1.500.000 1.500.000 1.500.000 1.400.000 2.500.000 c. Diameter < 19 cm M3 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.000.000 1.200.000 4. Tunggak Jati Ton 658.000 658.000 658.000 658.000 758.000 5. Kayu Bakau Ton 180.000 180.000 180.000 180.000 280.000 6. Kayu Pinus M3 150.000 150.000 150.000 150.000 250.000 7. Kayu Cendana a. Bagian kayu Cendana berteras dalam segala bentuk Ton 8.400.000 8.400.000 8.400.000 8.400.000 8.500.000 b. Gubal kayu Cendana Ton 840.000 840.000 840.000 840.000 940.000 8. Sonobrit, Mahoni a. Diameter 30 cm up M3 460.000 460.000 460.000 460.000 560.000 b. Diameter 20 - 29 cm M3 160.000 160.000 160.000 160.000 260.000 c. Diameter < 19 cm M3 100.000 100.000 100.000 100.000 110.000 9. Pinus, Damar, Sengon, Balsa, Eucalyptus, Jabon, Acacia Mangium, Karet, dan Gmelina Arborea a. Diameter 30 cm up M3 160.000 160.000 160.000 160.000 260.000 b. Diameter 20 - 29 cm M3 140.000 140.000 140.000 140.000 240.000 c. Diameter < 19 cm M3 100.000 100.000 100.000 100.000 110.000 10. Rasamala M3 160.000 160.000 160.000 160.000 260.000 E. Kayu dari HTI 1. Pinus Ton 60.400 60.400 60.400 60.400 70.400 2. Akasia Ton 40.800 40.800 40.800 40.800 50.800 3. Balsa Ton 30.000 30.000 30.000 30.000 40.000 4. Eucalyptus Ton 40.800 40.800 40.800 40.800 50.800 5. Gmelina Ton 40.000 40.000 40.000 40.000 50.000 6. Karet Ton 60.400 60.400 60.400 60.400 70.400 7. Sengon Ton 30.000 30.000 30.000 30.000 40.000 F. Kayu Olahan 1. Kayu Lapis a. Kelompok Meranti/Komersil Satu M3 1.356.000 1.356.000 1.356.000 1.140.000 1.582.000 Harga Limit Lelang (Rp)/Wilayah No. Uraian Barang Satuan Wilayah I (Sumatera) Wilayah II (Kalimantan) Wilayah III (Sulawesi) Wilayah IV (Maluku, Papua, Papua Barat) Wilayah V (Jawa, Nusa Tenggara, Bali) b. Kelompok Rimba Campuran/Komersil Dua M3 814.000 814.000 814.000 611.000 1.131.000 c. Kelompok Jenis Kayu Indah Dua M3 2.456.000 2.456.000 2.456.000 2.456.000 2.600.000 d. Kayu Jati M3 5.652.500 5.652.500 5.652.500 5.652.500 9.045.000 2. Kayu Gergajian a. Kelompok Meranti/Komersil Satu M3 1.228.500 1.228.500 1.228.500 1.033.000 1.433.000 b. Kelompok Rimba Campuran/Komersil Dua M3 737.000 737.000 737.000 553.000 1.023.000 c. Kelompok Jenis Kayu Indah Dua M3 2.223.000 2.223.000 2.223.000 2.223.000 2.355.000 d. Kayu Jati M3 8.190.000 8.190.000 8.190.000 8.190.000 8.580.000 e. Kayu Merbau M3 3.071.000 3.071.000 3.071.000 3.071.000 3.071.000 f. Kelompok Kayu Eboni/Indah Satu M3 14.741.000 14.741.000 14.741.000 14.741.000 14.741.000 3. Kayu Pacakan a. Kelompok Meranti/Komersil Satu M3 1.083.000 1.083.000 1.083.000 910.000 1.264.000 b. Kelompok Rimba Campuran/Komersil Dua M3 650.000 650.000 650.000 488.000 903.000 c. Kelompok Jenis Kayu Indah Dua M3 1.961.000 1.961.000 1.961.000 1.961.000 2.077.000 d. Kayu Jati M3 4.865.000 4.865.000 4.865.000 4.865.000 7.223.000 e. Kayu Merbau M3 2.708.000 2.708.000 2.708.000 2.283.000 3.161.000 f. Kelompok Kayu Eboni/Indah Satu M3 13.000.000 13.000.000 13.000.000 13.000.000 13.542.000 II. BUKAN KAYU A. Rotan 1. Kelompok Rotan Pulut a. Kayu Pulut Merah Ton 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.500.000 b. Kayu Pulut Putih Ton 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.500.000 c. Rotan Lilin Ton 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.500.000 d. Rotan Lacak Ton 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.500.000 e. Rotan Datuk Ton 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.400.000 1.500.000 2. Kelompok Rotan Sega a. Rotan Sega (Taman) Ton 500.000 500.000 500.000 500.000 500.000 b. Rotan Sega Air (Ronti) Ton 500.000 500.000 500.000 500.000 500.000 c. Rotan Sega Badak Ton 500.000 500.000 500.000 500.000 500.000 d. Rotan Irit/Jahab Ton 500.000 500.000 500.000 500.000 500.000 3. Kelompok Rotan Lambang a. Rotan Lambang Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 b. Rotan Anduru Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 c. Rotan Lita Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 d. Rotan Sabutan Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 Harga Limit Lelang (Rp)/Wilayah No. Uraian Barang Satuan Wilayah I (Sumatera) Wilayah II (Kalimantan) Wilayah III (Sulawesi) Wilayah IV (Maluku, Papua, Papua Barat) Wilayah V (Jawa, Nusa Tenggara, Bali) e. Rotan Ampar Tikar Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 f. Rotan Tarumpu Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 g. Rotan Jermasin Ton 715.000 715.000 715.000 715.000 815.000 4. Kelompok Rotan Tohiti (Tohiti dan Telang) panjang maksimal 4 m a. Diameter s/d 4 mm Ton 900.000 900.000 900.000 900.000 1.000.000 b. Diameter 25 s/d 30 mm Ton 1.150.000 1.150.000 1.150.000 1.150.000 1.250.000 5. Kelompok Rotan Manau panjang max 4 m a. Rotan Manau Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 b. Rotan manau Tikus Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 c. Rotan Riang Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 d. Rotan Manau Padi Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 6. Kelompok Rotan Semambu panjang max 4 m a. Rotan Semambu Batang 700 700 700 700 1.700 b. Rotan Tabu-tabu Batang 1.700 1.700 1.700 1.700 2.700 c. Rotan Wilatung Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 d. Rotan Nami Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 e. Rotan Dahan Batang 2.350 2.350 2.350 2.350 3.350 7. Kelompok rotan jenis lainnya (yang tidak tercantum di atas) Ton 500.000 500.000 500.000 500.000 600.000 B. Getah Dalam Kawasan Hutan 1. Getah Jelutung Ton 935.000 935.000 935.000 935.000 1.035.000 2. Getah Karet Hutan Ton 430.000 430.000 430.000 430.000 530.000 3. Getah Karet HTI Ton 325.000 325.000 325.000 325.000 425.000 4. Getah Jernang Ton 230.000 230.000 230.000 230.000 330.000 5. Getah Pinus Ton 238.000 238.000 238.000 238.000 338.000 C. Damar dan Ekstraktif Lainnya 1. Damar Mata Kucing Ton 504.200 504.200 504.200 504.200 604.200 2. Damar Kopal Ton 284.200 284.200 284.200 284.200 384.200 3. Damar Pilau Ton 256.700 256.700 256.700 256.700 356.700 4. Seedlac/Biji Lac Ton 1.070.000 1.070.000 1.070.000 1.070.000 1.170.000 5. Kemenyan Ton 150.000 150.000 150.000 150.000 250.000 Harga Limit Lelang (Rp)/Wilayah No. Uraian Barang Satuan Wilayah I (Sumatera) Wilayah II (Kalimantan) Wilayah III (Sulawesi) Wilayah IV (Maluku, Papua, Papua Barat) Wilayah V (Jawa, Nusa Tenggara, Bali) D. Kulit Kayu 1. Acacia Ton 174.200 174.200 174.200 174.200 274.200 2. Kayu Lawang Ton 36.700 36.700 36.700 36.700 46.700 3. Masoi Ton 568.300 568.300 568.300 568.300 668.300 4. Soga Ton 12.000 12.000 12.000 12.000 22.000 5. Medang Keladi Ton 10.000 10.000 10.000 10.000 20.000 E. Bambu Hutan 1. Bambu Apus Batang 1.000 1.000 1.000 1.000 2.000 2. Bambu Petung Batang 1.850 1.850 1.850 1.850 2.850 3. Bambu Milah Batang 1.000 1.000 1.000 1.000 2.000 4. Bambu Glontang Batang 200 200 200 200 300 F. Lain-lain 1. Nibung Bulat Batang 3.700 3.700 3.700 3.700 4.700 2. Gubal Gaharu Kg 333.300 333.300 333.300 333.300 433.300 3. Kemedangan Kg 25.000 25.000 25.000 25.000 35.000 4. Daun Kayu Putih Ton 55.000 55.000 55.000 55.000 65.000 5. Batang Kelapa Sawit Ton 55.000 55.000 55.000 55.000 65.000 MENTERI KEHUTANAN, H.M.S. KABAN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 47-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id