Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
