Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Rencana Kerja Tahun 2015 mengacu pada Rencana Kerja Unit Kerja Eselon I-nya.
Koreksi Anda